Beranda
Kunjungan Kerja dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara BNN Kabupaten Way Kanan dengan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu
Blambangan Umpu, Kepala BNNK Way Kanan AKBP. TAUFIK BM TOHIR didampingi Kasubbag Umum Nopizan Putra,. S.Sos. MM, Kasi P2M Yopi Aswin, SE, melaksanakan kunjungan dalam rangka silaturahmi sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman antara BNN Kabupaten Way Kanan dengan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Kerja ini disambut langsung Oleh Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Masriati, SH, MH, serta Hakim, Panitera dan Staf Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Penanandatangan Nota Kesepahaman ini bertujuan agar Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dapat mengimplementasikan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan kerja Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Dalam kegiatan Kasi P2M Yopi Aswin, SE memberikan sosialisasi terkait jenis-jenis Narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kegiatan tersebut merupakan inovasi atau terobosan dibidang pelayanan yang berkaitan dengan hukum, serta bentuk Sinergitas antara aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu;

Berita
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
















